Kritis saat Anak Dilecehkan Dokter PPDS Unpad di RSHS, Ayah Korban Meninggal 10 Hari Setelahnya

Aksi keji Priguna Anugerah Pratama itu dilakukan 18 Maret 2025. Selang 10 hari dari peristiwa tersebut, ayah FH meninggal dunia pada 28 Maret 2025.

Editor: Andriyani
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
AYAH KORBAN PELECEHAN MENINGGAL - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025). 

"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra dalam pernyataannya di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Sebelum dibawa, PAP meminta FH agar tidak ditemani siapa pun, termasuk adiknya.

Sesampainya di ruang nomor 711, FH diminta untuk berganti pakaian operasi berwarna hijau dan menanggalkan seluruh pakaian.

Dalam kondisi tersebut, pelaku menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban hingga 15 kali percobaan, lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Baca juga: Bermodus Cross Match, Dokter Residen PPDS Anastesi Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien

Tak lama setelah itu, FH merasa pusing hingga kehilangan kesadaran.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," ungkap Kombes Hendra.

FH baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa saat merasakan nyeri luar biasa saat buang air kecil, area sensitifnya terasa perih saat terkena air.

Tak tinggal diam, FH segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kombes Hendra menjelaskan bahwa sejauh ini penyelidikan telah melibatkan 11 orang saksi, termasuk FH, ibunya, adik korban, tiga perawat, staf farmasi, dokter, pegawai rumah sakit, hingga apoteker.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli untuk mendukung proses hukum.

Kini, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," jelas Kombes Hendra.

Selain itu, PAP juga akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved