Kritis saat Anak Dilecehkan Dokter PPDS Unpad di RSHS, Ayah Korban Meninggal 10 Hari Setelahnya

Aksi keji Priguna Anugerah Pratama itu dilakukan 18 Maret 2025. Selang 10 hari dari peristiwa tersebut, ayah FH meninggal dunia pada 28 Maret 2025.

Editor: Andriyani
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
AYAH KORBAN PELECEHAN MENINGGAL - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP) melakukan pelecehan terhadap FH (21) saat menunggu sang ayah yang merupakan pasien kritis.

Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu pun telah dikeluarkan pihak Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pemerkosaan dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap FH dengan modus pengecekan darah untuk ditransfusikan ke ayahnya.

FH dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri setelah mendapat 15 suntikan bius.

Aksi keji Priguna Anugerah Pratama itu dilakukan pada 18 Maret 2025.

Selang sepuluh hari dari peristiwa tersebut, ayah FH meninggal dunia pada 28 Maret 2025.

Kabar duka tersebut pertama kali disampaikan oleh drg. Mirza melalui unggahan Instagram Story di akun @drg.mirza, pada Rabu (9/4/2025).

Dalam unggahannya, drg. Mirza membagikan pesan dari keluarga korban yang menyebutkan bahwa ayah FH meninggal dunia pada 28 Maret 2025, hanya berselang 10 hari setelah insiden yang menimpa putrinya.

"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan yang diterima drg. Mirza.

Sebagai pihak yang turut mengangkat kasus ini ke publik, drg. Mirza menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian ayah FH.

Baca juga: Dokter Residen PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin Sudah Menikah

"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulisnya.

Sementara itu, pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) kini telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap saat FH melaporkan kejadian tersebut pada 18 Maret 2025.

Kronologi bermula ketika FH menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Bandung. PAP mendekati FH dengan alasan melakukan pengecekan darah.

Ia lalu membawa FH dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung Mother and Child Health Care (MCHC).

"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra dalam pernyataannya di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Sebelum dibawa, PAP meminta FH agar tidak ditemani siapa pun, termasuk adiknya.

Sesampainya di ruang nomor 711, FH diminta untuk berganti pakaian operasi berwarna hijau dan menanggalkan seluruh pakaian.

Dalam kondisi tersebut, pelaku menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban hingga 15 kali percobaan, lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Baca juga: Bermodus Cross Match, Dokter Residen PPDS Anastesi Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien

Tak lama setelah itu, FH merasa pusing hingga kehilangan kesadaran.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," ungkap Kombes Hendra.

FH baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa saat merasakan nyeri luar biasa saat buang air kecil, area sensitifnya terasa perih saat terkena air.

Tak tinggal diam, FH segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kombes Hendra menjelaskan bahwa sejauh ini penyelidikan telah melibatkan 11 orang saksi, termasuk FH, ibunya, adik korban, tiga perawat, staf farmasi, dokter, pegawai rumah sakit, hingga apoteker.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli untuk mendukung proses hukum.

Kini, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," jelas Kombes Hendra.

Selain itu, PAP juga akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved