Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Fakta-fakta Dokter Priguna RSHS Rudapaksa Keluarga Pasien, Punya Kelainan Seksual

Akhirnya terungkap motif dokter Priguna Anugerah Pratama memerkosa putri pasien berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). 

Ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Saat itu, sudah tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Sesampainya di ruangan itu, Priguna lalu meminta korban mengganti pakaian. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja. 

Tanpa tahu proses crossmatch, lengan korban dipasang infus. Priguna lalu menyuntikkan cairan obat melalui selang infus.

Belakangan, obat itu adalah Midazolam. Dalam sekejap, korban hilang kesadaran. Tidak tanggung-tanggung, korban terlelap selama tiga jam. 

Saat itulah Priguna melakukan aksi bejatnya. Dia memerkosa korban.

Ulah itu diduga kuat sudah ia rencanakan sebelumnya. Buktinya, pelaku menggunakan kondom, yang telah disimpan di celananya, saat memerkosa. 

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban akhirnya sadar. Ia merasakan pusing di kepala. Tangan dan kemaluannya juga sakit.

Namun, tanpa merasa bersalah, Priguna seakan tak tahu apa-apa. Priguna bahkan mengantarkan korban kembali ke tempat pasien dirawat. 

RSHS Buka Suara

Dalam rilis resmi yang diterima, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved