Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Fakta-fakta Dokter Priguna RSHS Rudapaksa Keluarga Pasien, Punya Kelainan Seksual
Akhirnya terungkap motif dokter Priguna Anugerah Pratama memerkosa putri pasien berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
“Yang bersangkutan memang sudah berkeluarga, berdasarkan informasi yang kami terima,” tambahnya.
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.
Informasi tambahan, kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar.
Sedangkan lokasi kejadian berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.
Kronologi Kejadian
Senin (17/3/2025) menjadi hari paling mendebarkan bagi salah seorang perempuan yang tengah menunggu kabar hidup dan mati kerabatnya di salah satu ruangan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sejak beberapa hari terakhir, kondisi kerabatnya itu memang terus menurun. Puncaknya, kesehatan pasien itu memburuk pada Senin malam.
Ketika berharap keajaiban itu muncul, yang datang justru Priguna Anugrah Pratama (31). Priguna adalah dokter yang saat itu berjaga di ruang IGD.
Priguna tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi. Lelaki asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu tengah menempuh PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Priguna lantas menjelaskan kondisi pasien tengah kritis. Oleh karena itu, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Tak ingin buang waktu, korban bersedia menjadi donor. Hingga momen itu, tidak ada yang tahu skenario apa yang tengah dijalankan Priguna.
Priguna lantas mengajak korban menjalani crossmatch. Proses ini dilakukan untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.
Proses itu, kata Priguna, bakal dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC. Gedung MCHC sejatinya bukan crossmatch.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.