Gaji PNS 2025
Rincian Gaji PNS 2025 Sesuai Golongan, Mulai Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 Juta
Berikut rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji pegawai negeri sipil ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Kenaikan gaji PNS 2025 masuk daftar Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.
Tren pencarian gaji PNS naik 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan berangsur-angsur meningkat pencariannya pada Senin malam.
Pencairan di Google mengenai gaji PNS yang disebutkan naik 16 persen di tahun ini masih bertahan hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Hingga saat ini belum ada perubahan mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2025. Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Menurut peraturan tersebut, gaji PNS naik 8 persen per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.
Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.
Berikut rincian gaji PNS mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Itulah rangkuman mengenai gaji PNS 2025. Hingga ada kebijakan baru dari pemerintah, struktur gaji PNS 2025 masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya.
Daftar Lengkap UMP 2025 di Setiap Provinsi Seluruh Indonesia
Aceh
UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672.
Sumatera Utara (Sumut)
UMP Sumatera Utara 2025 sebesar Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915.
Sumatera Barat (Sumbar)
UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449.
Sumatera Selatan (Sumsel)
UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 sebesar Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874.
Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492.
Riau
UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
Lampung
UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497.
Bengkulu
UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079.
Jambi
UMP Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121.
Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung 2025 sebesar Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000.
Banten
UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812.
DKI Jakarta
UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
Jawa Barat (Jabar)
UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
Jawa Tengah (Jateng)
UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
Jawa Timur (Jatim)
UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
DIY Yogyakarta
UMP DIY Yogyakarta 2025 sebesar Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
Bali
UMP Bali 2025 sebesar Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP Nusa Tenggara Timur 2025 Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP Nusa Tenggara Barat 2025 Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067.
Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat 2025 sebesar Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616.
Kalimantan Tengah
UMP Kalimantan Tengah 2025 sebesar Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616.
Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan 2025 sebesar Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812.
Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara 2025 sebesar Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653.
Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur 2025 sebesar Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858.
Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000.
Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah 2025 sebesar Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698.
Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara 2025 sebesar Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan 2025 sebesar Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298.
Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat 2025 sebesar Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
Gorontalo
UMP Gorontalo 2025 sebesar Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100.
Maluku Utara
UMP Maluku Utara 2025 sebesar Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000.
Maluku
UMP Maluku 2025 sebesar Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953.
Papua
UMP Papua 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270.
Papua Barat
UMP Papua Barat 2025 sebesar Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Gaji PNS 2025? Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat |
![]() |
---|
Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025 |
![]() |
---|
PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani |
![]() |
---|
Siap-Siap! PNS Dapat 3 Bonus Tambahan Saat Gajian Awal Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik? Intip Besaran Gaji PNS Agustus 2025 Lengkap Semua Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.