Berita Viral

Guru Besar UGM Dipecat Buntut Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM dipecat dari profesinya sebagai dosen.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Jogja
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Potret Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Guru Besar UGM dipecat usai terbukti melakukan tindak kekerasan seksual. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM dipecat dari profesinya sebagai dosen.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (7/4/2025), keputusan ini dikeluarkan pihak kampus, buntut dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan EM di Farmasi UGM.

EM dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM.

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat seiring laporan dari pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 silam. 

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah. 

Melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. 

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Guru Besar EM berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. 

Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Adapun dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. 

Guru besar EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba. 

Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.

Baca juga: Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved