Penganiayaan Polisi Sultra

5 Fakta Polisi Dianiaya di Muna Sultra, Ada Pelaku Anggota TNI hingga Anak di Bawah Umur

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penganiyaan tiga anggota polisi di Sultra.

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
PENGEROYOKAN POLISI - Kepolisian Resor atau Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga anggota polisi saat tugas pengamanan takbiran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Minggu (30/3/2025). Sebelumnya Polres Muna mengamankan sembilan warga sipil yang terlibat dalam tindak penganiayaan tersebut. (Sumber Foto: Istimewa) 

Video detik-detik penganiayaan tiga polisi beredar. Dalam kelompok penyerangan tampak dua pria bertubuh tegap dengan cukuran cepak menyerang personel Kepolisian.

Dua pria cepak tetap melancarkan serangan tinju kepada Personel Polsek, meski dilerai masyarakat lainnya.

Akibatnya tiga polisi itu mengalami pendarahan pada area hidung dan mulut, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muna Barat.

9 Warga Sipil Terlibat

Sebelumnya Polres Muna mengamankan sembilan warga sipil yang terlibat dalam tindak penganiyaan tersebut.

Insiden penganiayaan terjadi di Depan Gerbang masuk Polsek Tiworo Tengah yang terletak di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat, Senin (31/3/2025).

Kasi Humas Ipda Baharuddin menerangkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pria yang diamankan saat insiden penganiyaan.

“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terkait insiden tersebut,  sembilan orang yang diamankan saat kejadian terdapat 6 berstatus tersangka dan 3 saksi,” ungkapnya pada Senin (1/4/2025).

 

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Penganiayaan Polisi di Muna: 6 Tersangka Ditetapkan, 2 Anggota TNI Diamankan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved