Penganiayaan Polisi Sultra

5 Fakta Polisi Dianiaya di Muna Sultra, Ada Pelaku Anggota TNI hingga Anak di Bawah Umur

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penganiyaan tiga anggota polisi di Sultra.

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
PENGEROYOKAN POLISI - Kepolisian Resor atau Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga anggota polisi saat tugas pengamanan takbiran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Minggu (30/3/2025). Sebelumnya Polres Muna mengamankan sembilan warga sipil yang terlibat dalam tindak penganiayaan tersebut. (Sumber Foto: Istimewa) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penganiyaan tiga anggota polisi di Sultra.

Melansir dari KompasTV, insiden ini terjadi saat malam takbir di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Identitas korban adalah Bripda H dan Briptu RS personel Polsek Tiworo Tengah, serta Bripda AMP anggota Brimobda Sultra.

Berikut ini lima fakta yang dirangkum dari Tribunnews.com.

Dua Anggota TNI Diamankan 

OKNUM TNI- Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan penganiayaan di Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) saat digiring menemui Dandrem 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto di Mako Polres Muna, Selasa (1/4/2025).
OKNUM TNI - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan penganiayaan di Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) saat digiring menemui Dandrem 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto di Mako Polres Muna, Selasa (1/4/2025). (Sumber Foto: Istimewa)

Bahruddin mengatakan satu dari enam tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur, sehingga pihak kepolisian akan melakukan koordinasi terkait proses hukumnya.

Dua prajurit TNI, AN dan Pratu R, juga sudah diamankan pihak polisi militer.

Baca juga: Video 5 Detik Jadi Bukti Juwita Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Keluarga Korban Desak Tes DNA

Total Enam Tersangka

Polisi telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga polisi yang bertugas mengamankan malam takbiran di Muna.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Muna Ipda Bahruddin pada Senin (1/4/2025) menyebut pihaknya mengamankan sembilan orang pada kasus itu.

“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terkait insiden tersebut, sembilan orang yang diamankan saat kejadian terdapat enam berstatus tersangka dan tiga saksi,” kata dia.

Kronologi Kejadian

Dugaan pengeroyokan ini berawal saat sejumlah polisi melakukan pengamanan malam takbiran menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Menurut Bahruddin, awalnya petugas kepolisian menegur pemotor yang menggeber-geber knalpot brong di depan Mapolsek.

“Awalnya anggota menegur pemotor yang beberapa kali menggeber knalpot racing-nya depan Polsek, hingga akhirnya ditegur oleh anggota,” ujar Bahruddin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Namun, warga yang ditegur tersebut melawan dan membawa anggota kelompoknya. Mereka kemudian diduga mengeroyok anggota polisi.

Akibatnya, dua polisi mendapat perawatan medis, sedangkan satu lainnya harus dilarikan ke RSUD Muna Barat.

Korban alami pendarahan hebat

Penyerangan dan penganiayaan terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di depan Kantor Polsek Tiworo Tengah, Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved