Kasus BBM Gorontalo
Penimbunan BBM untuk Alat Berat di Gorontalo Utara, Pelaku Terancam Denda Rp6 Miliar
UT terjerat kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BBM-SUBSIDI-Polda-Gorontalo-saat-mengelar-press-conference.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria berinisial UT ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
UT terjerat kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
BBM yang ditimbun yang merupakan BBM subsidi, dijual kembali kepada pengusaha alat berat.
Tak cuma itu, BBM subsidi juga dijual ke rental kendaraan. Padahal ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Baca juga: Semarak Malam Tumbilotohe di Kota Gorontalo, Kelurahan Dembe Jaya Pertahankan Nuansa Tradisional
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa modus operandi UT adalah membeli BBM subsidi secara bertahap di beberapa SPBU.
UT bahkan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah yang dimanipulasi.
Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut dijual melalui pom mini dan kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan 103 galon BBM subsidi jenis Pertalite.
Juga disita 73 galon Solar subsidi, satu unit pom mini, satu mobil pengangkut, serta berbagai peralatan lain.
Adapula selang dan delapan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diduga disalahgunakan.
“BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Praktik ilegal ini telah dilakukan UT sejak 2023,” ungkap Maruly, Kamis (27/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, UT diduga meraup keuntungan sekitar Rp30-50 juta.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk instansi yang menerbitkan rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Baca juga: Resmi Tarif Listrik Bulan April-Juni Ditetapkan Tidak Alami Kenaikan
UT kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kami juga akan melakukan pendalaman terhadap SPBU yang menjual BBM subsidi kepada tersangka, apakah sesuai prosedur atau ada keuntungan lain yang mereka dapatkan,” jelas Maruly.