Senin, 9 Maret 2026

Kasus BBM Gorontalo

Penimbunan BBM untuk Alat Berat di Gorontalo Utara, Pelaku Terancam Denda Rp6 Miliar

UT terjerat kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penimbunan BBM untuk Alat Berat di Gorontalo Utara, Pelaku Terancam Denda Rp6 Miliar
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
BBM SUBSIDI - Polda Gorontalo saat mengelar press conference terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Gorontalo Utara. Tersangka UT terancam enam tahun penjara dan Polda Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Foto (Arianto Panambang). 

Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian akan memperketat pengawasan di seluruh SPBU di Gorontalo.

Pengawasan terutama menjelang Lebaran di mana kebutuhan BBM meningkat drastis.

Maruly juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (***)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved