Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Guru Terancam 12 Tahun Penjara
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (27/3/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-tersangka-baru-kasus-korupsi-Jalan-Nani-Wartabone.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (27/3/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Rabu kemarin.
Berita pertama mengenai tersangka baru kasus korupsi Jl Nani Wartabone dijemput paksa.
Selanjutnya, guru PPPK di Bone Bolango terancam 12 tahun penjara akibat paksa siswa berhubungan badan.
Berita populer terakhir berkaitan dengan Kades Ilangata di Gorontalo Utara mengamuk karena tiga bulan belum gajian.
Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com, Rabu (26/3/2025).
BREAKING NEWS: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Dijemput Paksa di Bogor
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Tersangka yang diduga kuat merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berinisial DJ itu diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
DJ diketahui sempat dua mangkir panggilan dari penyidik.
Tim kepolisian bergerak cepat ke Bogor untuk melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Gorontalo dan tiba di Bandara Djalaludin pada Rabu (26/3/2025) pukul 09.30 Wita.
Begitu mendarat, ia dikawal ketat dan dibawa ke Markas Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guru PPPK di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara usai Paksa Siswi Berhubungan Badan demi Nilai Bagus
Guru PPPK di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pria berinisial RFA (30) itu memaksa siswinya berhubungan badan.