Debt Collector Keroyok Nasabah

Debt Collector Lintas Borneo Sukses Kerap Berulah di Gorontalo, Disebut Pernah Bawa Kabur Motor

Korbannya adalah Moh Andi Indalan, pria 46 tahun asal Pagimana, Sulawesi Tengah, yang telah menetap di Kabupaten Bone Bolango selama lebih dari satu

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DEBT COLLECTOR - Enam debt collector diamankan polisi pasca melakukan penganiyaan terhadap seorang warga. Kejadiannya di Jl Nani Wartabone pada Senin sore 24 Maret 2025. 

"Kami menerima dua laporan, satu dari korban pengeroyokan dan satu lagi dari pihak LBS yang melaporkan Andi," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.

Lintas Borneo Sukses Diduga Kerap Melakukan Penarikan Paksa

Kasus ini bukan kali pertama PT Lintas Borneo Sukses terseret dalam dugaan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada November 2023, seorang jurnalis bernama Johan juga melaporkan perusahaan tersebut setelah mengalami insiden serupa.

Saat itu, Johan dicegat oleh dua orang debt collector dari LBS dan diminta datang ke kantor BFI Finance Gorontalo dengan alasan ada dokumen yang harus ditandatangani.

Namun, setibanya di sana, ia justru dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan secara sukarela.

"Saya langsung menolak dan mengatakan ini jebakan. Tiba-tiba, saat saya keluar untuk ke ATM, motor saya sudah tidak ada di parkiran," ujar Johan.

Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum, di mana Johan melaporkan PT LBS dan BFI Finance ke Polresta Gorontalo Kota, serta mengadukan masalah ini ke DPRD, OJK, dan SPPI.

Mandala Multifinance Gorontalo Lepas Tangan

Terkait kasus pengeroyokan Andi, pihak Mandala Multifinance Gorontalo mengaku tidak terlibat.

Kepala Cabang Mandala Gorontalo, Yuda, menyatakan bahwa korban bukanlah nasabah mereka, melainkan nasabah Mandala Finance Cabang Luwuk.

"Kami memang bekerja sama dengan pihak eksternal untuk penagihan, tapi yang menangani bukan karyawan kami," kata Yuda.

Meski demikian, kendaraan Andi hingga kini masih berada di kantor Mandala Gorontalo tanpa kejelasan status hukum.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved