Debt Collector Keroyok Nasabah

Debt Collector Lintas Borneo Sukses Kerap Berulah di Gorontalo, Disebut Pernah Bawa Kabur Motor

Korbannya adalah Moh Andi Indalan, pria 46 tahun asal Pagimana, Sulawesi Tengah, yang telah menetap di Kabupaten Bone Bolango selama lebih dari satu

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DEBT COLLECTOR - Enam debt collector diamankan polisi pasca melakukan penganiyaan terhadap seorang warga. Kejadiannya di Jl Nani Wartabone pada Senin sore 24 Maret 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus penganiayaan oleh debt collector kembali mencuat di Gorontalo.

Kali ini, enam penagih utang dari PT Lintas Borneo Sukses (LBS) diduga mengeroyok seorang warga di Kota Gorontalo. 

Insiden tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Korbannya adalah Moh Andi Indalan, pria 46 tahun asal Pagimana, Sulawesi Tengah, yang telah menetap di Kabupaten Bone Bolango selama lebih dari satu dekade.

Ia mengaku dianiaya di depan kantor Mandala Multifinance Gorontalo setelah diduga menunggak cicilan sepeda motor.

Baca juga: Selebgram Adelia Septa Alami KDRT dari Suami hingga Nyaris Meregang Nyawa, Mertua Seorang Pejabat

Kronologi Pengeroyokan

Menurut keterangan Andi, peristiwa bermula saat ia tengah dalam perjalanan pulang bersama iparnya pada Senin (24/3/2025).

Tiba-tiba, sekelompok pria yang mengendarai empat motor mencegatnya di kawasan Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo.

"Saya dipaksa berhenti dan diminta ke kantor. Mereka bilang ada yang harus dibicarakan," ujar Andi.

Sesampainya di kantor Mandala Multifinance, Andi dibawa ke lantai dua dan diinterogasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kendaraan.

Meski sudah menunjukkan BPKB sebagai bukti pelunasan, ia tetap diminta menyerahkan motornya.

"Saat saya ingin mengambil BPKB dan mencoba menyalakan motor, mereka merampas kunci saya. Lalu tiba-tiba saya dipukul ramai-ramai, bahkan pakai kayu dan batu," ungkapnya.

Baca juga: Pria di Banten Viral Gara-gara Ditemukan di Atas Pohon Beringin, Terpaksa Dibopong

Akibat kejadian ini, Andi mengalami memar di tangan dan tubuhnya.

Ia pun melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota dan menjalani visum sebagai bukti penganiayaan.

Debt Collector Ditangkap, Korban Juga Dilaporkan

Setelah video pengeroyokan viral, polisi langsung bergerak dan menangkap enam debt collector yang terlibat.

Namun, tak lama setelahnya, pihak PT Lintas Borneo Sukses justru melaporkan balik Andi atas dugaan penganiayaan.

"Kami menerima dua laporan, satu dari korban pengeroyokan dan satu lagi dari pihak LBS yang melaporkan Andi," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.

Lintas Borneo Sukses Diduga Kerap Melakukan Penarikan Paksa

Kasus ini bukan kali pertama PT Lintas Borneo Sukses terseret dalam dugaan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada November 2023, seorang jurnalis bernama Johan juga melaporkan perusahaan tersebut setelah mengalami insiden serupa.

Saat itu, Johan dicegat oleh dua orang debt collector dari LBS dan diminta datang ke kantor BFI Finance Gorontalo dengan alasan ada dokumen yang harus ditandatangani.

Namun, setibanya di sana, ia justru dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan secara sukarela.

"Saya langsung menolak dan mengatakan ini jebakan. Tiba-tiba, saat saya keluar untuk ke ATM, motor saya sudah tidak ada di parkiran," ujar Johan.

Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum, di mana Johan melaporkan PT LBS dan BFI Finance ke Polresta Gorontalo Kota, serta mengadukan masalah ini ke DPRD, OJK, dan SPPI.

Mandala Multifinance Gorontalo Lepas Tangan

Terkait kasus pengeroyokan Andi, pihak Mandala Multifinance Gorontalo mengaku tidak terlibat.

Kepala Cabang Mandala Gorontalo, Yuda, menyatakan bahwa korban bukanlah nasabah mereka, melainkan nasabah Mandala Finance Cabang Luwuk.

"Kami memang bekerja sama dengan pihak eksternal untuk penagihan, tapi yang menangani bukan karyawan kami," kata Yuda.

Meski demikian, kendaraan Andi hingga kini masih berada di kantor Mandala Gorontalo tanpa kejelasan status hukum.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved