CPNS 2024

CPNS & PPPk 2024 Rampung 2025,Simak Perbedaan Keduanya Mulai dari Status hingga Hak

Dari hasil pengumuman resmi yang telah dikeluarkan bahwa pengangkatan CPNS ini akan diselesaikan paling lambat Juni 2025.

|
DOK. Humas Kemenpan RB
PENUNDAAN PENGANGKATAN CPNS - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/03/2025), menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memastikan pengisian formasi ASN berjalan optimal. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah telah memutuskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dipercepat.

Baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerinta denga Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan dirampung pada tahun ini 2025.

Dari hasil pengumuman resmi yang telah dikeluarkan bahwa pengangkatan CPNS ini akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK untuk tahap I dan II akan direncanakan paling lambat Bulan Oktober 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/03/2025), menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memastikan pengisian formasi ASN berjalan optimal.

Baca juga: Timnas Indonesia Lawan Bahrain di Stadion GBK Bakal Dikawal 2.575 Polisi Selama Pertandingan

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pengangkatan CPNS selesai pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. 

Namun, dengan berbagai pertimbangan termasuk efisiensi pelayanan publik dan kesiapan instansi, jadwal pengangkatan akhirnya dimajukan.

Lantas dengan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang akan rampung pada tahun 2025, apa perbedaan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut?

Perbedaan CPNS dan PPPK

Melansir dari  jayapura.bkn.go.id sebagai bagian dari ASN, CPNS dan PPPK memiliki status dan hak yang berbeda meskipun sama-sama bertugas di instansi pemerintahan. Berikut adalah perbedaan keduanya:

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:

  • PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
  • PPPK: Diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan instansi dengan masa kerja tertentu.

2. Hak yang Diperoleh

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Kupang April 2025: Cek Harga Tiket KM Tidar dan KM Awu

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, namun ada perbedaan signifikan dalam hak yang diterima:

PNS mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

PPPK hanya mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dalam Hal Pengembangan Kompetensi:

PNS mendapatkan minimal 20 jam pelajaran per tahun.
PPPK mendapatkan minimal 24 jam pelajaran per tahun selama masa perjanjian kerja.

3. Manajemen dan Jenjang Karir

PNS memiliki jenjang karir dengan pangkat dan golongan yang bisa terus naik. Mereka juga bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir seperti PNS.

4. Masa Kerja

PNS bekerja hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian, minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

5. Proses Seleksi

CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.
PPPK menjalani seleksi dengan 4 tahapan, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024

Baca juga: Kultum Ramadan: Rasul Tuli - Mengungkap Sejarah Bulan Suci Ramadan

Gaji PNS sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan golongan terendah Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600, sementara gaji tertinggi PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk semua golongan dari I hingga XVII.

Besaran Gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran Gaji PPPK 2024

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000


Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved