PSU Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Tetapkan Nomor Urut Paslon untuk PSU Pilbup 2025

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan dalam rapat pleno terbuka bahwa nomor urut pasangan calon yang ditetapkan adalah:

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO/GMAPS
KANTOR KPU -- KPU Gorontalo Utara telah menetapkan nomor urut untuk tiga pasangan calon (paslon) peserta PSU. 

Meskipun Pemda Gorontalo Utara telah menandatangani berita acara kesepakatan dengan pihak penyelenggara pemilu, kepastian mengenai alokasi dana dari pemda masih dinantikan sebelum proses pencairan bantuan dari Pemprov Gorontalo dapat dilakukan.

"Kita ingin melihat kesiapan Pemda Gorontalo Utara berapa dulu," imbuhnya.

Dengan kondisi ini, Pemda Gorontalo Utara diharapkan segera melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran agar pelaksanaan PSU dapat berjalan tanpa kendala pendanaan.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024. 

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved