PSU Gorontalo Utara
KPU Gorontalo Utara Tetapkan Nomor Urut Paslon untuk PSU Pilbup 2025
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan dalam rapat pleno terbuka bahwa nomor urut pasangan calon yang ditetapkan adalah:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dalam lanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara telah menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan dalam rapat pleno terbuka bahwa nomor urut pasangan calon yang ditetapkan adalah:
- Roni Imran - Ramdan Mapaliey
- Thariq Modanggu - Nurjana Hasan Yusuf
- Mohamad Siddik Nur - Muksin Badar
Sofyan menambahkan bahwa setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah kampanye.
"Tahapan berikutnya adalah kampanye. Namun, sebelum itu, masing-masing paslon harus membuka rekening dana kampanye dengan batas waktu hingga 25 Maret, sesuai dengan PKPU Nomor 15, yaitu satu hari sebelum kampanye dimulai," ujar Sofyan.
Jadwal Kampanye dan Debat Publik
Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 Maret 2025 dan berlangsung selama 21 hari. Selain itu, akan ada satu kali debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai bagian dari rangkaian kampanye.
KPU Gorontalo Utara telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa masa kampanye PSU di Gorontalo Utara hanya berlangsung selama tujuh hari.
"Namun, kami masih menunggu surat resmi terkait keputusan ini. Sementara ini, kami masih berpedoman pada PKPU Nomor 15," pungkas Sofyan.
Anggaran PSU dan Bantuan dari Pemerintah
Sementara itu, anggaran yang telah disepakati bersama pemerintah daerah untuk pelaksanaan PSU oleh KPU mencapai Rp 6,6 miliar.
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut akan mendapat tambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi sekitar Rp 3,2 miliar.
"Insyaallah, Pemerintah Provinsi akan membantu," kata Suleman kepada Tribun Gorontalo pada Senin (24/3/2025).
Suleman juga menyebut bahwa Ketua KPU telah menghubunginya terkait kebutuhan anggaran tambahan sebesar Rp 500 juta dalam pekan ini. Pemerintah daerah saat ini tengah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut.
Ia berharap dalam satu atau dua hari ke depan, ada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, dana hibah dari penyelenggara sudah dilaporkan secara lisan, tetapi belum dalam bentuk laporan tertulis.
"Untuk Polres, dari Rp 3,6 miliar, sisa Rp 150 juta lebih. TNI dari Rp 500 juta telah habis semua. KPU masih memiliki sisa Rp 159 juta. Laporan ini baru disampaikan secara lisan, meskipun seharusnya sudah diregulasi paling lambat tiga bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik," tambahnya.
Dengan adanya kepastian anggaran dan tahapan yang jelas, PSU di Gorontalo Utara diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Kesulitan Anggaran
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara harus melakukan penyisiran anggaran perjalanan dinas untuk membantu mendanai Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebagai informasi, PSU atau pilkada ulang hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam anggaran daerah.
"Saya juga saat ini belum dapat data berapa perjadis Gorontalo Utara, mungkin di atas Rp 20 an miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU, Bawaslu, serta unsur TNI dan Polri mengajukan kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 12,6 miliar.
Namun, setelah dilakukan review, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp 9,2 miliar.
Hingga kini, Pemprov Gorontalo masih menunggu laporan resmi terkait besaran biaya yang mampu disanggupi oleh Pemda Gorontalo Utara.
Sukril menyebut bahwa anggaran perjalanan dinas di Gorontalo Utara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Oleh karena itu, efisiensi di sektor ini dinilai dapat membantu menutup sebagian kebutuhan PSU.
Selain dari perjalanan dinas, efisiensi juga dapat dilakukan pada belanja barang dan jasa.
Pemprov Gorontalo sendiri juga akan membantu dengan dana yang bersumber dari efisiensi perjalanan dinas dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Meskipun Pemda Gorontalo Utara telah menandatangani berita acara kesepakatan dengan pihak penyelenggara pemilu, kepastian mengenai alokasi dana dari pemda masih dinantikan sebelum proses pencairan bantuan dari Pemprov Gorontalo dapat dilakukan.
"Kita ingin melihat kesiapan Pemda Gorontalo Utara berapa dulu," imbuhnya.
Dengan kondisi ini, Pemda Gorontalo Utara diharapkan segera melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran agar pelaksanaan PSU dapat berjalan tanpa kendala pendanaan.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.