Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Dua Remaja Nekat Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta Demi Bebaskan Bundanya dari Tahanan Polisi

Tak pikir panjang, dengan kondisi ekonomi yang sulit, dua orang remaja ini pun membuat poster dengan tulisan "Tolong kami,,, kami ingin menjual ginjal

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Dua Remaja Nekat Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta Demi Bebaskan Bundanya dari Tahanan Polisi
Warta Kota/Yolanda Putri
MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," katanya.

Anak pertama Yani, Farrel mengakui kondisi ibunya kini masih mengalami trauma.

"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," ujarnya.

Kini, Yani memang sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah mereka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun, bagi Farrel masih ada yang mengganjal.

Baca juga: Tolak UU TNI, Mahasiswa di Malang Lakukan Aksi Demo, 10 Orang Pendemo Hilang Kontak

Sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.

Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," kata Farrel.

Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: 3 Pemuda Pengedar Narkoba Tertangkap, Kejari Sidik Tipikor Pembangunan Masjid

Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Ia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

Awal Mula Kasus 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved