Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Dua Remaja Nekat Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta Demi Bebaskan Bundanya dari Tahanan Polisi

Tak pikir panjang, dengan kondisi ekonomi yang sulit, dua orang remaja ini pun membuat poster dengan tulisan "Tolong kami,,, kami ingin menjual ginjal

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Dua Remaja Nekat Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta Demi Bebaskan Bundanya dari Tahanan Polisi
Warta Kota/Yolanda Putri
MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang anak remaja ini nekat menjual ginjalnya di Bundaran HI Jakarta.

Keduanya ini menawarkan ginjalnya demi mendapatkan sejumlah uang untuk membebaskan sang ibu dari tahanan polisi.

Tak pikir panjang, dengan kondisi ekonomi yang sulit, dua orang remaja ini pun membuat poster dengan tulisan "Tolong kami,,, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".

Aksi mereka ini pun viral dan menjadi sorotan publik.

Baca juga: Eny Soedarwati, Korban Kecelakaan Bus Umroh Sempat Minta Doa Bisa Pulang dengan Selamat ke Indonesia

Dilansir dari TribunMedan.com, ibundanya Syafrida Yani (49) ini dipenjarakan oleh keluarganya sendiri.

Yani dituduh melakukan penggelapan uang oleh sepupu dari suaminya.

Hal itulah yang membuat kedua putra Yani bernama bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.

Yani mengaku mendekam di penjara dua hari waktu yang terasa lama baginya.

Adapun yani dituduh kasus penggelapan terhadap saudaranya sendiri.

Baca juga: Kabar Gembira THR Ojek Online & Taksi Online Bakal Segara Cair, Cek Besaran & Cara Perhitungannya

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

Sehari usai aksinya putranya viral, ibunda mereka yakni Syafrida Yani akhirnya dipulangkan oleh polisi.

Yani mengaku masih mengalami trauma.

"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.

Rasa trauma Yani karena dirinya yang merupakan orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor merupakan kuasa hukum dari kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi.

Baca juga: Pria Jember Jatim Dihajar Penumpang usai Ketahuan Curi HP Penumpang saat Mudik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved