Berita Nasional
Kesal Diganggu Tidur, Karyawan Bengkel Bunuh Anak Majikan dan Buang Jasadnya dalam Karung
Pelaku yang diketahui bernama EA (31), merupakan karyawan bengkel milik ayah korban dan tinggal di rumah orang tua MT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/EVAKUASI-KORBAN-Kepolisian-mengevakuasi-bocah-MT-6.jpg)
Setelah ditemukan dan diamankan, EA akhirnya mengakui perbuatannya.
Mendengar pengakuan tersebut, tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo langsung berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Setelah pencarian intensif, jasad MT akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tanda-tanda luka parah, termasuk tengkorak kepala yang pecah.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil awal menunjukkan adanya pembusukan parah, sementara untuk memastikan penyebab pasti kematian, autopsi lebih lanjut akan dilakukan.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegas Iptu Joko.
EA dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian yang Mengguncang Warga
Kasus ini menjadi sorotan warga setempat, mengingat korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
Para tetangga mengaku terkejut karena tidak menyangka EA akan melakukan tindakan keji terhadap anak majikannya sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga atau lingkungan sekitar.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang dikenal korban.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus ini.(*)