Berita Nasional
Kesal Diganggu Tidur, Karyawan Bengkel Bunuh Anak Majikan dan Buang Jasadnya dalam Karung
Pelaku yang diketahui bernama EA (31), merupakan karyawan bengkel milik ayah korban dan tinggal di rumah orang tua MT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/EVAKUASI-KORBAN-Kepolisian-mengevakuasi-bocah-MT-6.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MT (6) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Bocah tersebut ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang selama beberapa hari.
Pelaku yang diketahui bernama EA (31), merupakan karyawan bengkel milik ayah korban dan tinggal di rumah orang tua MT.
Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, 17 Maret 2025.
Pihak keluarga dan warga sekitar telah melakukan pencarian, namun keberadaannya tak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 21 Maret 2025, jasad MT ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Penemuan tersebut terjadi setelah polisi menangkap EA di rumahnya pada hari yang sama.
Motif Pembunuhan: Kesal Diganggu Saat Tidur
Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Tabalong, EA mengaku membunuh MT karena merasa kesal akibat diganggu saat tidur.
"Pelaku tinggal di rumah dengan orang tua korban dan dugaan tindakan kekerasan dilakukan di kamar pelaku," ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, dalam keterangannya pada Sabtu (22/3/2025).
Dalam pemeriksaan, EA mengungkapkan bahwa ia menampar dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah menyadari bahwa MT sudah tidak bernyawa, ia berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad bocah itu ke dalam karung.
Menggunakan sepeda motor, ia kemudian membuang jasad korban di kawasan semak-semak di Balangan.
Kronologi Penemuan Jasad
Kasus ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai EA yang menghilang bersamaan dengan lenyapnya MT.
Setelah ditemukan dan diamankan, EA akhirnya mengakui perbuatannya.
Mendengar pengakuan tersebut, tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo langsung berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Setelah pencarian intensif, jasad MT akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tanda-tanda luka parah, termasuk tengkorak kepala yang pecah.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil awal menunjukkan adanya pembusukan parah, sementara untuk memastikan penyebab pasti kematian, autopsi lebih lanjut akan dilakukan.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegas Iptu Joko.
EA dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian yang Mengguncang Warga
Kasus ini menjadi sorotan warga setempat, mengingat korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
Para tetangga mengaku terkejut karena tidak menyangka EA akan melakukan tindakan keji terhadap anak majikannya sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga atau lingkungan sekitar.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang dikenal korban.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.