Pasar Senggol Gorontalo
Tarif Parkir di Pasar Senggol Kabupaten Gorontalo Cuma 2 Ribu Motor dan 5 Ribu Mobil
Irawati juga menekankan bahwa setiap juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengunjung. Jika tidak, maka pungutan tersebu
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Kabupaten Gorontalo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) akan menindak tegas pengelola parkir di Pasar Senggol Limboto yang meminta tarif di atas ketentuan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang berbelanja jelang Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabgor, Irawati Usman, menegaskan bahwa sesuai aturan yang telah ditetapkan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5 ribu.
"Jika kami menemukan adanya pengelola yang memungut tarif di luar ketentuan, maka akan langsung ditindaklanjuti. Kami tidak segan-segan mencabut izin pengelola yang melanggar aturan. Sengaja kami sudah atur agar tidak semrawut, kasihan masyarakat," ujar Irawati, Kamis (20/3/2025).
Irawati juga menekankan bahwa setiap juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengunjung. Jika tidak, maka pungutan tersebut dianggap sebagai pungutan liar.
"Kalau pengelola tidak memberikan karcis, itu bisa dikategorikan pungutan liar," bebernya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan juru parkir yang tidak memberikan bukti pembayaran atau memungut tarif di luar ketentuan.
Selain itu, Dishub Kabgor telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah warga yang ingin mengelola parkir di area Pasar Senggol.
Namun, rekomendasi tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari Polres Gorontalo.
"Mereka yang ingin mengelola parkir harus mengantongi izin dari Polres terkait penggunaan jalan untuk parkir," jelasnya.
Meski pengelolaan parkir diberikan kepada warga, Dishub tetap akan melakukan pengawasan ketat, termasuk dalam mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan yang biasa terjadi menjelang Lebaran.
"Kami dari Dishub akan terus memantau kondisi di lapangan, baik dari segi kemacetan maupun tata kelola jalan agar tetap tertib," tambahnya.
Lebih lanjut, Irawati menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan parkir ini hanya berlaku selama Pasar Senggol beroperasi. Setelahnya, retribusi parkir tidak lagi diperbolehkan.
"Parkir ini hanya dikelola selama Pasar Senggol berlangsung, karena rekomendasi yang diberikan pun hanya berlaku selama Ramadan," ungkapnya.
Retribusi parkir yang dikumpulkan nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.