Pasar Senggol Gorontalo

Tarif Parkir di Pasar Senggol Kabupaten Gorontalo Cuma 2 Ribu Motor dan 5 Ribu Mobil

Irawati juga menekankan bahwa setiap juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengunjung. Jika tidak, maka pungutan tersebu

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
PASAR SENGGOL LIMBOTO--Pasar Moderen Limboto (Pasmolim) salah satu lokasi pasar senggol. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengeluarkan besaran tarif parkir di Pasar Senggol Limboto jelang lebaran. Sesuai aturan yang dikeluarkan pihak dinas, untuk tarif kendaraan roda dua senilai Rp2 ribu sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, Kamis (20/3/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga 

"Semua retribusi parkir akan masuk ke daerah sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan," tegasnya.

Seperti diketahui, polemik tarif parkir di Pasar Senggol Limboto sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warga mengeluhkan adanya oknum juru parkir yang memungut biaya parkir dengan tarif yang tidak wajar.

Pasar Senggol sendiri merupakan tradisi tahunan masyarakat Gorontalo menjelang Lebaran.

Ribuan warga berbondong-bondong datang untuk berbelanja kebutuhan Hari Raya, sehingga pengelolaan parkir yang baik sangat diperlukan agar tidak merugikan masyarakat.

Dengan adanya aturan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman serta tertib bagi semua pengunjung.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved