Pasar Senggol Gorontalo

Tarif Parkir di Pasar Senggol Kabupaten Gorontalo Cuma 2 Ribu Motor dan 5 Ribu Mobil

Irawati juga menekankan bahwa setiap juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengunjung. Jika tidak, maka pungutan tersebu

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
PASAR SENGGOL LIMBOTO--Pasar Moderen Limboto (Pasmolim) salah satu lokasi pasar senggol. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengeluarkan besaran tarif parkir di Pasar Senggol Limboto jelang lebaran. Sesuai aturan yang dikeluarkan pihak dinas, untuk tarif kendaraan roda dua senilai Rp2 ribu sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, Kamis (20/3/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kabupaten Gorontalo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) akan menindak tegas pengelola parkir di Pasar Senggol Limboto yang meminta tarif di atas ketentuan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang berbelanja jelang Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabgor, Irawati Usman, menegaskan bahwa sesuai aturan yang telah ditetapkan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5 ribu.

"Jika kami menemukan adanya pengelola yang memungut tarif di luar ketentuan, maka akan langsung ditindaklanjuti. Kami tidak segan-segan mencabut izin pengelola yang melanggar aturan. Sengaja kami sudah atur agar tidak semrawut, kasihan masyarakat," ujar Irawati, Kamis (20/3/2025).

Irawati juga menekankan bahwa setiap juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengunjung. Jika tidak, maka pungutan tersebut dianggap sebagai pungutan liar.

"Kalau pengelola tidak memberikan karcis, itu bisa dikategorikan pungutan liar," bebernya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan juru parkir yang tidak memberikan bukti pembayaran atau memungut tarif di luar ketentuan.

Selain itu, Dishub Kabgor telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah warga yang ingin mengelola parkir di area Pasar Senggol.

Namun, rekomendasi tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari Polres Gorontalo.

"Mereka yang ingin mengelola parkir harus mengantongi izin dari Polres terkait penggunaan jalan untuk parkir," jelasnya.

Meski pengelolaan parkir diberikan kepada warga, Dishub tetap akan melakukan pengawasan ketat, termasuk dalam mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan yang biasa terjadi menjelang Lebaran.

"Kami dari Dishub akan terus memantau kondisi di lapangan, baik dari segi kemacetan maupun tata kelola jalan agar tetap tertib," tambahnya.

Lebih lanjut, Irawati menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan parkir ini hanya berlaku selama Pasar Senggol beroperasi. Setelahnya, retribusi parkir tidak lagi diperbolehkan.

"Parkir ini hanya dikelola selama Pasar Senggol berlangsung, karena rekomendasi yang diberikan pun hanya berlaku selama Ramadan," ungkapnya.

Retribusi parkir yang dikumpulkan nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semua retribusi parkir akan masuk ke daerah sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan," tegasnya.

Seperti diketahui, polemik tarif parkir di Pasar Senggol Limboto sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warga mengeluhkan adanya oknum juru parkir yang memungut biaya parkir dengan tarif yang tidak wajar.

Pasar Senggol sendiri merupakan tradisi tahunan masyarakat Gorontalo menjelang Lebaran.

Ribuan warga berbondong-bondong datang untuk berbelanja kebutuhan Hari Raya, sehingga pengelolaan parkir yang baik sangat diperlukan agar tidak merugikan masyarakat.

Dengan adanya aturan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman serta tertib bagi semua pengunjung.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved