Berita Nasional

RUU TNI Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang, Ini Poin Pentingnya yang Harus Diketahui

RUU TNI kini telah resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
RUU TNI JADI UU - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). RUU TNI kini telah disahkan oleh DPR RI di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  • Intelijen Negara
  • Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Pengelola Perbatasan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan Terorisme
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
  • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved