Berita Nasional

RUU TNI Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang, Ini Poin Pentingnya yang Harus Diketahui

RUU TNI kini telah resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
RUU TNI JADI UU - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). RUU TNI kini telah disahkan oleh DPR RI di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rancangan Undang-undang (RUU) TNI kini telah resmi disahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dilansir dari Tribunnews.com, rapat pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, Simak Tata Cara hingga Orang yang Diwajibkan

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Elnusa Petrofin Berbagi 10.872 Paket Sembako ke Warga saat Ramadhan dan Idulfitri

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga: Ini Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basar Belum Jadi Tersangka meski Sudah Ditahan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved