Sabtu, 7 Maret 2026

Matris Lukum Dibebaskan

Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Matris Lukum Divonis Bebas Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha

Kuasa hukum Matris Mahmud Lukum, Jufri, mengungkapkan alasan Matris Mahmud Lukum divonis bebas.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Matris Lukum Divonis Bebas Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
SIDANG PUTUSAN - Matris Mahmud Lukum saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di PHI dan Tipikor Gorontalo, Kamis (20/3/2025). Matris Lukum divonis bebas dari kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha. 

Menurut majelis hakim, eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo itu dibebaskan dari dakwaan.

Matris Lukum dinilai tidak menerima aliran dana sehingga ia terbebas dari dakwaan primer dan sekunder.

"Terbukti tapi bukan tindakan pidana," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (20/3/2025).

Putusan majelis hakim ini sontak membuat keluarga terdakwa bersorak sorai.

Isak tangis keluarga Matris Lukum memecahkan keheningan di ruang sidang. 

Terdengar suara "Allahu Akbar" beberapa saat setelah hakim mengetuk palu.

Senyum merekah terlukis di wajah Matris Lukum saat mengetahui dirinya bebas dari jeratan perkara korupsi.

Ia langsung dirangkul oleh pihak keluarga dan kerabat yang sempat was-was menantikan putusan.

Adapun pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam.

Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Matris Lukum  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder.

Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved