Matris Lukum Dibebaskan
Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Matris Lukum Divonis Bebas Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha
Kuasa hukum Matris Mahmud Lukum, Jufri, mengungkapkan alasan Matris Mahmud Lukum divonis bebas.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kuasa hukum Matris Mahmud Lukum, Jufri, mengungkapkan alasan Matris Mahmud Lukum divonis bebas.
Diketahui, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo itu sempat terjerat kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha.
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menyatakan Matris Lukum tidak bersalah.
Menurut Jufri, kliennya sejak awal hanya terlibat dalam permasalahan administratif namun itu bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan tanggung jawab utama proyek berada di tangan penyedia jasa. Sementara Matris kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo.
"Sejak awal, kami melihat perkara ini sebagai persoalan administrasi. Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa terdakwa memiliki niat jahat atau menerima aliran dana," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (20/3/2025).
"Justru, yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik di lapangan adalah kontraktor sebagai penyedia jasa," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat dua versi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, yaitu tahun 2018 dan 2024.
Hal ini, menurutnya, semakin menunjukkan bahwa proyek tersebut masih dalam proses administrasi yang seharusnya belum masuk ranah pidana.
Senada dengan Jufri, Rahmat Lukum, kuasa hukum lainnya, menyatakan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim yang menilai perbuatan Matris Lukum bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan klien kami," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo

"Jika nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, kami siap untuk mengajukan perlawanan hukum sesuai prosedur yang berlaku," tambah Rahmat.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Benteng Otanaha yang dianggarkan pada 2017 dengan nilai Rp 2,2 miliar.
Audit BPK RI menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp812.449.998,29. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa meskipun ada unsur kesalahan dalam proyek tersebut, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sehingga membebaskannya dari semua dakwaan.
Matris Lukum menjalani sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha di ruang Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo, Kamis (20/3/2025) siang.
Menurut majelis hakim, eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo itu dibebaskan dari dakwaan.
Matris Lukum dinilai tidak menerima aliran dana sehingga ia terbebas dari dakwaan primer dan sekunder.
"Terbukti tapi bukan tindakan pidana," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (20/3/2025).
Putusan majelis hakim ini sontak membuat keluarga terdakwa bersorak sorai.
Isak tangis keluarga Matris Lukum memecahkan keheningan di ruang sidang.
Terdengar suara "Allahu Akbar" beberapa saat setelah hakim mengetuk palu.
Senyum merekah terlukis di wajah Matris Lukum saat mengetahui dirinya bebas dari jeratan perkara korupsi.
Ia langsung dirangkul oleh pihak keluarga dan kerabat yang sempat was-was menantikan putusan.
Adapun pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam.
Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Matris Lukum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder.
Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.