Zakat Fitrah
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, Simak Tata Cara hingga Orang yang Diwajibkan
Batas waktu pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 telah ditentukan. Penentuan pembayaran zakat fitrah perlu diketahui agar tidak sampai melewati batas
TRIBUNGORONTALO.COM – Batas waktu pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 telah ditentukan.
Penentuan pembayaran zakat fitrah perlu diketahui agar tidak sampai melewati batas waktunya.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, berikut batas waktu membayar zakat fitrah.
1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan menuju Idulfitri;
2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idulfitri;
3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan ;
4. Makruh: Setelah salat Idulfitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idulfitri;
5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idulfitri.
Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Selanjutnya, inilah tata cara menunaikan zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.jogjakota.go.id:
1. Telah Masuk Waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah 2024
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
(TribunGorontalo.com/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah dioptimasi dari TribunnewsBogor.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.