Senin, 16 Maret 2026

Kanal Tanggidaa Gorontalo

Lanjutan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terkendala, Pelaksanaan Kemungkinan Molor ke 2026

Kawasan yang membentang sepanjang 1-1,5 kilometer dari arah utara menuju Gorontalo Mall itu sebenarnya telah rampung dari segi konstruksi utama.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lanjutan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terkendala, Pelaksanaan Kemungkinan Molor ke 2026
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PEDESTRIAN KANAL TANGGIDAA : Kondisi saat ini di Kanal Tanggidaa, Jalan HOS. Cokroaminito, Kota Gorontalo, Rabu (19/3/2025). Lanjutkan proyek Kanal Tanggidaa 

Namun, Max tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan perluasan jalan di sekitar kanal.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Bidang Bina Marga. Masyarakat kini hanya bisa menunggu kepastian anggaran dari pemerintah pusat, sembari berharap proyek ini tidak berlarut-larut hingga tahun depan.

Dana Dikorupsi

Proyek ambisius Kanal Tanggidaa yang bernilai Rp 33 miliar ternyata menjadi sarang praktik korupsi.

Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,595 miliar.

Baca juga: Aleg DPRD Provinsi Espin Tulie Sebut Perluasan Kota Gorontalo Perlu Kajian Mendalam

Penetapan tersangka dilakukan Kamis (05/12/2024), setelah tim penyidik mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang semula dijadwalkan selesai pada Desember 2022, namun tertunda hingga Desember 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan manipulasi laporan progres fisik pekerjaan.

"Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.

Tidak hanya itu, sebesar Rp 1,739 miliar dari anggaran proyek diduga digunakan sebagai fee bagi pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak-pihak lain yang tidak berhak menerima.

Selain itu, penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen tender, baik dari segi administrasi maupun teknis, yang tetap disetujui tanpa memperpanjang jaminan uang muka.

Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak, semakin memperparah kerugian negara.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

  1. Romen S. Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo.
  3. Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana, yang menjadi konsultan pengawas proyek.
  4. Ketiganya kini mendekam di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Proyek Kanal Tanggidaa, yang tercatat memiliki panjang 1,7 km dan melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di Gorontalo.

Proyek ini merupakan bagian dari APBD 2022 dengan pendanaan dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved