Kanal Tanggidaa Gorontalo
Lanjutan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terkendala, Pelaksanaan Kemungkinan Molor ke 2026
Kawasan yang membentang sepanjang 1-1,5 kilometer dari arah utara menuju Gorontalo Mall itu sebenarnya telah rampung dari segi konstruksi utama.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEDESTRIAN-KANAL-TANGGIDAA-Kondisi-saat-ini-di-Kanal-Tanggidaa-Jalan-HOS-Cokroaminito.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Harapan masyarakat Kota Gorontalo untuk segera menikmati kawasan pedestrian Kanal Tanggidaa tampaknya harus tertunda.
Proyek lanjutan yang telah dirancang sejak tahun lalu kecil kemungkinan bisa direalisasikan tahun 2025 ini.
Kawasan yang membentang sepanjang 1-1,5 kilometer dari arah utara menuju Gorontalo Mall itu sebenarnya telah rampung dari segi konstruksi utama.
Bahkan, finishing pedestrian sudah dimatangkan dan direncanakan untuk dilaksanakan tahun ini.
Namun, kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran belanja fisik menghambat proyek tersebut.
Baca juga: BPJS Gorontalo Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Maxmilian Lumentut, mengungkapkan bahwa adanya refocusing anggaran membuat alokasi dana untuk program khusus SDA menjadi nihil.
"Ada kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya anggaran kegiatan fisik dipotong atau direfocusing. Akibatnya, sementara ini semua alokasi anggaran program SDA dinolkan," ujar Maxmilian, Rabu (19/3/2025).
Meski begitu, Max menyebut masih ada peluang proyek ini tetap berjalan apabila mendapat alokasi dana dari pusat.
Hanya saja, waktu pelaksanaan juga menjadi faktor penentu.
"Kalaupun nanti ada dana dari pusat, harus dilihat lagi waktu pelaksanaannya. Jika tidak memungkinkan, maka proyek ini akan tertunda hingga 2026," tegasnya.
Sebelumnya, proyek lanjutan pedestrian Kanal Tanggidaa sudah dialokasikan sejak tahun sebelumnya dengan anggaran mencapai Rp 4,9 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: Mili Gift Gorontalo Beri Diskon Hampers, Cek sebelum Berakhir 20 Maret 2025
Pembangunan ini menjadi salah satu prioritas Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, termasuk pengadaan penerangan jalan di sepanjang kanal.
Saat ini, kondisi di sekitar Kanal Tanggidaa cukup memprihatinkan. Debu beterbangan di mana-mana dan kemacetan sering terjadi akibat pengendara yang hanya bisa menggunakan satu sisi jalan.
Padahal, pedestrian Kanal Tanggidaa diharapkan bisa menjadi salah satu pusat perdagangan dan aktivitas masyarakat di Kota Gorontalo.
"Insya Allah kalau proyek ini selesai, pasti akan lebih baik, baik dari sisi tampilan maupun fungsinya," ungkap Max optimistis.
Namun, Max tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan perluasan jalan di sekitar kanal.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Bidang Bina Marga. Masyarakat kini hanya bisa menunggu kepastian anggaran dari pemerintah pusat, sembari berharap proyek ini tidak berlarut-larut hingga tahun depan.
Dana Dikorupsi
Proyek ambisius Kanal Tanggidaa yang bernilai Rp 33 miliar ternyata menjadi sarang praktik korupsi.
Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,595 miliar.
Baca juga: Aleg DPRD Provinsi Espin Tulie Sebut Perluasan Kota Gorontalo Perlu Kajian Mendalam
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (05/12/2024), setelah tim penyidik mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang semula dijadwalkan selesai pada Desember 2022, namun tertunda hingga Desember 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan manipulasi laporan progres fisik pekerjaan.
"Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Tidak hanya itu, sebesar Rp 1,739 miliar dari anggaran proyek diduga digunakan sebagai fee bagi pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak-pihak lain yang tidak berhak menerima.
Selain itu, penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen tender, baik dari segi administrasi maupun teknis, yang tetap disetujui tanpa memperpanjang jaminan uang muka.
Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak, semakin memperparah kerugian negara.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
- Romen S. Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo.
- Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana, yang menjadi konsultan pengawas proyek.
- Ketiganya kini mendekam di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Proyek Kanal Tanggidaa, yang tercatat memiliki panjang 1,7 km dan melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di Gorontalo.
Proyek ini merupakan bagian dari APBD 2022 dengan pendanaan dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.