Video Asusila Oknum ASN
Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Sebut Tuduhan Mesum Adalah Fitnah dari Pegawai yang Dicopot
Bupati menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, TM dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Oknum ini tidak akan berhenti sebelum saya di-nonjobkan dari jabatan. Ini akan menjadi bahan klarifikasi saya ke depan," tukasnya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini dengan meminta klarifikasi dari Sekretaris Daerah. Ia menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara objektif.
“Itu akan dipanggil oleh Sekda untuk klarifikasi. Kami mendapatkan informasi ini dari wartawan dan akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Sofyan.
Bupati menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, TM dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
Hingga kini, kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret nama TM masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Publik menunggu hasil klarifikasi resmi dari pemerintah daerah terkait kebenaran tuduhan tersebut.(*)