Berita Viral
Oknum Mahasiswa Jual Bocah 6 Tahun ke Eks Kapolres Ngada, Dapat Imbalan Rp 3 Juta
Penyelidikan kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada kini memunculkan fakta baru.
TRIBUNGORONTALO.COM – Penyelidikan kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada kini memunculkan fakta baru.
Terungkap bahwa, anak perempuan berusia 6 tahun diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
Korban dijual oleh seorang mahasiswa berinisial F.
Mula-mula F mengajak korban pergi ke sebuah hotel, di mana AKBP Fajar Widyadharma Lukman menunggu.
F lantas mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan korban diberi Rp 7 ribu sebagai uang tutup mulut.
Adapun tindakan asusila eks Kapolres Ngada tersebar di situs dewasa di Australia.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka.
Kenalan dari aplikasi MiChat
Melansir dari Tribun Medan, Minggu (16/3/2025), awalnya F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Selanjutnya F diduga mencari anak-anak di bawah umur hingga membawanya ke hotel untuk melayani nafsu bejat sang mantan Kapolres.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Sepulang dari hotel, F membujuk korban untuk tidak bercerita ke orang tua dan memberi imbalan Rp7000.
Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Angkat Bicara soal Isu Video Mesum di Mobil, Berawal dari Kebijakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja.jpg)