Berita Nasional
ASN Dinkes Tulungagung Terlibat Kasus Narkoba, Resmi Diberhentikan
Langkah ini menjadi bentuk ketegasan Pemkab Tulungagung dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan aparatur sipil negara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ASN-TERJARING-RAZIA-Seorang-ASN-Tulungagung-terjaring-razia-narkoba.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, berinisial HP, akhirnya resmi diberhentikan.
Sebab ASN tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini diambil setelah HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan.
Karena itu, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi dibina.
HP sebelumnya terjaring razia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Razia dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Setelah kejadian tersebut, ia diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Namun, HP justru tidak pernah mengikuti program tersebut dan juga absen dari tugasnya di kantor.
“Sejak kasus ini mencuat, HP tidak pernah masuk kerja dan juga mangkir dari program rehabilitasi. Tim pemeriksa sudah dua kali memanggilnya untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.
HP yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung sempat dipindahkan ke salah satu kecamatan sebagai tindak lanjut dari kasusnya.
Namun, ia tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani rehabilitasi maupun bekerja di tempat tugas barunya.
Atas dasar evaluasi tim pemeriksa, termasuk BKPSDM Tulungagung, HP akhirnya diberhentikan dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Dengan keputusan ini, HP tidak berhak mendapatkan uang pensiun bulanan, karena masa kerjanya belum mencapai 20 tahun dan usianya belum genap 50 tahun.
Ia hanya akan menerima dana Taspen, yang merupakan dana pensiun yang dicairkan bagi ASN ketika memasuki masa pensiun.
Kasus ini bermula dari razia yang menjaring tujuh orang di tempat hiburan malam tersebut.
Seseorang yang terjaring, termasuk dua ASN Pemkab Tulungagung, yakni HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi ekstasi.
Berdasarkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Adapula Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Karena itu, HP dan AM direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNK Tulungagung.
Namun, dengan ketidakhadiran HP dalam program rehabilitasi dan tugasnya sebagai ASN, pemerintah daerah akhirnya mengambil keputusan tegas untuk memberhentikannya.
Langkah ini menjadi bentuk ketegasan Pemkab Tulungagung dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan aparatur sipil negara.(*)
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.