Polisi Lecehkan Anak
3 Dosa Berat AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur
Pasal berlapis menanti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/AKBP-Fajar-Widyadharma-memakai-baju-orange.jpg)
Tindak pidana kekerasan seksual itu bahkan kali pertama terungkap akibat penyelidikan pihak otoritas Australia yang menemukan konten pornografi yang diunggah Fajar.
Fajar diketahui merekam tindak kekerasan seksual yang dilakukannya kepada anak di bawah umur, kemudian dia menjual video tersebu ke situs porno di Australia.
Kasus ini terendus setelah ditemukannya video tersebut oleh otoritas Australia pada pertengahan 2024.
Kala itu, otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan mendapati lokasi konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan pun dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
Baca juga: Terungkap Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Diungkap KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat kejahatannya itu, Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
3. Penyalahgunaan Narkoba
Selain dugaan kekerasan seksual dan menyebarkan video asusila, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Fakta itu diketahui setelah AKBP Fajar melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.
Meski begitu, polisi masih akan mendalami lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar.
“Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna,” kata Trunoyudo.
"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," ujar dia menambahkan.
Selain pasal-pasal tindak pidana yang menyeretnya sebagai tersangka, AKBP Fajar juga disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Baca juga: Terungkap Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Diungkap KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Penangkapan dan Penyidikan
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Setelah ditangkap, ia langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.