Selasa, 3 Maret 2026

Polisi Lecehkan Anak

3 Dosa Berat AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

Pasal berlapis menanti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Dosa Berat AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur
Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia
POLISI JADI TERSANGKA - Tampang eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma saat memakai baju orange saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar terancam dijerat pasal berlapis. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pasal berlapis menanti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Eks Kapolres Ngada itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka kepada AKBP Fajar telah melalui penyelidikan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.

Lantas, apa saja dosa berat AKBP Fajar hingga layak dijerat pasal berlapis?
 
1. Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur 

POLISI DITANGKAP - Sosok Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur. (Sumber: HO/Pos Kupang/Kompas.com)
POLISI DITANGKAP - Sosok Kapolres Ngada non-aktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur. (Sumber: HO/Pos Kupang/Kompas.com) (Kolase Kompas.com)

Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa. 

Para korban terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan seorang perempuan berusia 20 tahun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Salah aksi kejahatan seksual dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Akibat kejahatannya ini, AKBP Fajar dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, AKBP Fajar juga disangkakan dengan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah. 

Untuk mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan eks kapolres Ngada itu, Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini. 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Polisi juga memasukkan hasil pemeriksaan dari ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

2. Merekam, Menyimpan, dan Menyebarkan Video Kejahatan Seksual terhadap Anak

Tak hanya melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya, eks kapolres Ngada itu juga diketahui telah merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved