Berita Gorontalo
Rp 20 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas hingga Makan Minum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dipotong
Dengan penghematan yang signifikan, diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengel
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/EFISIENSI-ANGGARAN-Kantor-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Rabu-1232025.jpg)
Namun dengan kondisi saat ini, Ramdan berharap masyarakat tetap menaruh animo yang sama.
"Harapan kepada pemerintah, aspirasi mereka warga dalam Pokir itu harus bisa direalisasikan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan intruksi yang berpotensi mengubah cara negara pemerintahan dalam mengelola anggaran.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Presiden mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan ini, bahkan beberapa pos belanja harus dikurangi hingga 90 persen.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien.
Dengan penghematan yang signifikan, diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tingkat pusat maupun daerah.(*)