PPPK 2024
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 & Penetapan NIP, Besaran Gaji & Penghasilan Non-ASN Selama Transisi
Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-penerimaan-PPPK-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi hingga pada saat resmi diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer yang telah lolos pada seleksi PPPK 2024 tidak perlu khawatir mengenai penghasilan selama masa transisi.
Dalam penyesuaian pada proses penetapan nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan berlangsung hingga november 2025.
Sementara untuk pengangkatan resmi yang baru ditetapkan jatuh pada tanggal 1 Maret 2026.
Melalui pemerintah Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024
Untuk soal besaran gaji PPPK mengalami kenaikan pada tahun 2025 dengan rentang gaji pokok mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.
Baca juga: Saluran Air Leato Utara Gorontalo Mendesak untuk Dikeruk! Potensi Air Banjir Terjang Rumah Warga
Untuk PPPk juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Dengan adanya kepastian ini, tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2024 tidak perlu khawatir mengenai penghasilan selama masa transisi.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK 2024
Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, BKN menetapkan timeline pengangkatan PPPK sebagai berikut:
- Usul penetapan NIP PPPK 2024: Paling lambat 30 November 2025
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK: 1 Maret 2026
- Penyerahan SK Pengangkatan: Paling lambat 1 Februari 2026
Dengan demikian, tenaga Non-ASN yang lolos seleksi PPPK 2024 akan resmi menjadi ASN mulai 1 Maret 2026.
BKN juga menegaskan bahwa instansi yang telah menetapkan jadwal pengangkatan berbeda wajib menyesuaikan dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) yang diterbitkan.
Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi syarat jabatan, mereka tetap akan diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Penghasilan Non-ASN Selama Masa Transisi
Pemerintah menjamin tenaga Non-ASN tetap menerima gaji hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mewajibkan instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga Non-ASN yang masih dalam proses seleksi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa pembayaran gaji Non-ASN harus tetap berjalan hingga status mereka berubah menjadi PPPK.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial tenaga honorer yang masih menunggu pengangkatan.
Besaran Gaji PPPK
Usai resmi diangkat maka PPPK 2024 berhak menerima gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.
Mengutip dari kompas.com pada Selasa (11/3/2025) ada tahun 2025, gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK sudah mengalami kenaikan.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.
Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 136 Kurikulum Merdeka: Uji Capaian Pembelajaran Bab 7
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.