Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2024

Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 & Penetapan NIP, Besaran Gaji & Penghasilan Non-ASN Selama Transisi

Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 & Penetapan NIP, Besaran Gaji & Penghasilan Non-ASN Selama Transisi
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI PPPK - Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 & Penetapan NIP, Besaran Gaji & Penghasilan Non-ASN Selama Transisi. Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi hingga pada saat resmi diangkat menjadi PPPK. 

Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mewajibkan instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga Non-ASN yang masih dalam proses seleksi.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa pembayaran gaji Non-ASN harus tetap berjalan hingga status mereka berubah menjadi PPPK

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial tenaga honorer yang masih menunggu pengangkatan.

Besaran Gaji PPPK

Usai resmi diangkat maka PPPK 2024 berhak menerima gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.

Mengutip dari kompas.com pada Selasa (11/3/2025) ada tahun 2025, gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK sudah mengalami kenaikan.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved