PPPK 2024
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 & Penetapan NIP, Besaran Gaji & Penghasilan Non-ASN Selama Transisi
Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-penerimaan-PPPK-2024.jpg)
Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mewajibkan instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga Non-ASN yang masih dalam proses seleksi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa pembayaran gaji Non-ASN harus tetap berjalan hingga status mereka berubah menjadi PPPK.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial tenaga honorer yang masih menunggu pengangkatan.
Besaran Gaji PPPK
Usai resmi diangkat maka PPPK 2024 berhak menerima gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.
Mengutip dari kompas.com pada Selasa (11/3/2025) ada tahun 2025, gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK sudah mengalami kenaikan.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.
Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200