PPPK 2024
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 & Penetapan NIP, Besaran Gaji & Penghasilan Non-ASN Selama Transisi
Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-penerimaan-PPPK-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Ditundanya pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan selama transisi hingga pada saat resmi diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer yang telah lolos pada seleksi PPPK 2024 tidak perlu khawatir mengenai penghasilan selama masa transisi.
Dalam penyesuaian pada proses penetapan nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan berlangsung hingga november 2025.
Sementara untuk pengangkatan resmi yang baru ditetapkan jatuh pada tanggal 1 Maret 2026.
Melalui pemerintah Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024
Untuk soal besaran gaji PPPK mengalami kenaikan pada tahun 2025 dengan rentang gaji pokok mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.
Baca juga: Saluran Air Leato Utara Gorontalo Mendesak untuk Dikeruk! Potensi Air Banjir Terjang Rumah Warga
Untuk PPPk juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Dengan adanya kepastian ini, tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2024 tidak perlu khawatir mengenai penghasilan selama masa transisi.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK 2024
Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, BKN menetapkan timeline pengangkatan PPPK sebagai berikut:
- Usul penetapan NIP PPPK 2024: Paling lambat 30 November 2025
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK: 1 Maret 2026
- Penyerahan SK Pengangkatan: Paling lambat 1 Februari 2026
Dengan demikian, tenaga Non-ASN yang lolos seleksi PPPK 2024 akan resmi menjadi ASN mulai 1 Maret 2026.
BKN juga menegaskan bahwa instansi yang telah menetapkan jadwal pengangkatan berbeda wajib menyesuaikan dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) yang diterbitkan.
Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi syarat jabatan, mereka tetap akan diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Penghasilan Non-ASN Selama Masa Transisi
Pemerintah menjamin tenaga Non-ASN tetap menerima gaji hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.