Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus MinyaKita

Kemendag Minta Masyarakat yang Merasa Rugi Akibat Takaran MinyaKita Bisa Minta Kembalikan Uangnya

Kasus ini bermula dari penemuan Menteri Pertanian yang menemukan adanya kecurangan soal takaran MinyaKita.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kemendag Minta Masyarakat yang Merasa Rugi Akibat Takaran MinyaKita Bisa Minta Kembalikan Uangnya
Kompas/com/Xena Olivia
KASUS MINYAKITA - Masyarakat dihebohkan dengan minyak goreng merk MinyaKita. Beredar bahwa minyak goreng tersebut kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml. Penemuan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Arman Sulaiman pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)ketersedian sembilan bahan pokok di pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). 

"Hak konsumen itu meliputi hak atas keamanan produk, hak untuk memilih, hak atas informasi, dan hak untuk didengar."

"Jika hak ini dilanggar, maka konsumen berhak menuntut ganti rugi," ucap Firman.

Dia berharap agar pemerintah lebih serius dalam melindungi konsumen, mengingat masalah seperti ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat.

Terutama bagi konsumen yang membeli produk minyak goreng dengan harapan mendapat produk yang sesuai dengan label yang tertera.

"Kita harus mendorong pengawasan yang lebih ketat dan konsumen harus lebih jeli dalam memilih produk. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen," kata dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap sekaligus menetapkan satu orang tersangka, yakni berinisial AWI.

Dia adalah pemilik tempat pembuat MinyaKita yang dikemas oleh PT ARN dengan takaran yang tidak sesuai. 

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa.

AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). 

Baca juga: Miris Oknum Polisi di Jateng, Bunuh Anak Hasil Hubungan Luar Nikah dengan Pacarnya

Dari temuan, MinyaKita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml. 

Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.

Polisi pun menyita barang bukti 10.560 minyak goreng yang telah dikemas ke dalam pouch maupun botol. 

Selain itu, ditemukan juga 450 dus berisi MinyaKita kemasan pouch yang ketika digeledah sudah berada di atas truk. 

Kemudian, ada 180 dus MinyaKita kemasan pouch yang diamankan saat berada di dalam gudang. 

Lalu, ada juga 250 krat MinyaKita kemasan botol yang ikut disita.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved