Rabu, 11 Maret 2026

Kasus MinyaKita

Kemendag Minta Masyarakat yang Merasa Rugi Akibat Takaran MinyaKita Bisa Minta Kembalikan Uangnya

Kasus ini bermula dari penemuan Menteri Pertanian yang menemukan adanya kecurangan soal takaran MinyaKita.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kemendag Minta Masyarakat yang Merasa Rugi Akibat Takaran MinyaKita Bisa Minta Kembalikan Uangnya
Kompas/com/Xena Olivia
KASUS MINYAKITA - Masyarakat dihebohkan dengan minyak goreng merk MinyaKita. Beredar bahwa minyak goreng tersebut kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml. Penemuan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Arman Sulaiman pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)ketersedian sembilan bahan pokok di pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM-MinyaKita menjadi salah satu topik viral, dimana kemasan takaran 1 liter isinya tidak sesuai.

Kasus ini bermula dari penemuan Menteri Pertanian yang menemukan adanya kecurangan soal takaran MinyaKita.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang.

“Konsumen berhak mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak,” ujar Moga Simatupang saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Heboh Fenomena Hujan Es di Kota Yogyakarta, Peneliti Ungkap Penyebabnya

Apabila terdapat permasalahan atau tidak tercapai kesepakatan terkait pengembalian ini, pihak konsumen dapat membuat gugatan ke pengadilan. 

“Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak konsumen itu dipilih untuk ke peradilan,” kata Moga.

Adapun, aturan tentang pengembalian barang atau uang itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja.

Dia mengatakan bahwa masyarakat bisa menggugat pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan itu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan.

Dalam hal ini, Firman juga mengingatkan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Apalagi, katanya, Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar hak-hak konsumen terlindungi.

Meski sudah ada peraturan demikian, Firman merasa pengawasan pemerintah itu masih kurang.

Baca juga: Kim Sae Ron Buka Suara Soal Rumor Kencannya dengan Kim Soo Hyun Terkuak di Tahun 2024

"Namun, meskipun peraturan sudah ada, pengawasan masih kurang maksimal. Banyak konsumen yang belum mengetahui hak-hak mereka dan bagaimana cara menuntut ganti rugi jika dirugikan oleh produk yang tidak sesuai," ujar Firman, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Firman pun menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan informasi yang jelas terkait produk yang mereka beli, sesuai dengan hak dasar konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved