THR 2025
Kemenaker Resmi Mengumumkan Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi Karyawan Swasta
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.
Pembayaran THR 2025 diperuntukkan bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini Berlayar dari Sampit ke Surabaya

Aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
Apabila Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR karyawan swasta paling lambat 24 Maret 2025.
Baca juga: Lirik Lagu Do You Think You Could Love Me? - Yung Kai
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lebih lanjut, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Berikut cara hitung pembayaran THR 2025 berdasarkan SE Kemenaker.
1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
2. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja/12 x 1 bulan Upah
3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,
Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca juga: Jadwal KM Dorolonda Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini Berangkat dari Jayapura ke Serui
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.