THR 2025

Kemenaker Resmi Mengumumkan Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi Karyawan Swasta

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

Freepik / KrishnaTedjo)
THR 2025 - Kemenaker Resmi Mengumumkan Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi Karyawan Swasta. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025. Pembayaran THR 2025 diperuntukkan bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

Pembayaran THR 2025 diperuntukkan bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini Berlayar dari Sampit ke Surabaya

THR Karyawan Swasta - Foto diambil dari Tribunnews/Irwan Rismawan. Nominal Rincian Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Pintar BI, Maksiman per Orang Rp4,3 Juta.  Informasi penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui mobil kas keliling Bank Indonesia (BI). Warga negara Indonesia yang ingin menukar uang baru Lebaran 2025 harus memesan layanan penukaran terlebih dahulu melalui website atau aplikasi Pintar BI.
THR Karyawan Swasta - Foto diambil dari Tribunnews/Irwan Rismawan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.

Aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.

Apabila Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR karyawan swasta paling lambat 24 Maret 2025.

Baca juga: Lirik Lagu Do You Think You Could Love Me? - Yung Kai

THR Keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lebih lanjut, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.

Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Berikut cara hitung pembayaran THR 2025 berdasarkan SE Kemenaker.

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

2. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja/12 x 1 bulan Upah

3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,
Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Jadwal KM Dorolonda Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini Berangkat dari Jayapura ke Serui

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved