Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Cekik Bayi

Detik-detik Polisi di Semarang Cekik Bayi Usia 2 Bulan hingga Tewas, Berawal dari Istri Belanja

Beberapa waktu lalu sempat viral seorang ayah kandung membunuh bayi berusia dua bulan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Detik-detik Polisi di Semarang Cekik Bayi Usia 2 Bulan hingga Tewas, Berawal dari Istri Belanja
Tribunnews.com
POLISI CEKIK BAYI - Ilustrasi sosok polisi. Seorang anggota kepolisian Polda Jateng, Brigadir AK, diduga mencekik bayinya sendiri hingga tewas. 

Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025. 

Baca juga: Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas

Ibu Kandung Diintimidasi

POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). (dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.)

DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.

Hal itu disampaikan Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah. 

Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

"Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.

 

(TribunGorontalo.com/TribunJateng.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi di Semarang Brigadir AK Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Sempat Berfoto Bersama

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved