Berita Viral

Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan publik saat ini.

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/KompasTV
KASUS PELECEHAN - Kolase foto nggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina dan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selly Andriany menanggapi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada. (Sumber foto: dpr.go.id/Pos Kupang/HO) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan publik saat ini.

Fajar diketahui merupakan pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Korban masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Fajar akhirnya ditangkap oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (20/2/2025).

Selain pelecehan, Kapolres Ngada itu juga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tanggapan Anggota DPR RI

Melansir Kompas.com, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menanggapi kasus dugaan pencabulan oleh eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, AKBP Fajar mendapatkan hukuman mati.

Terlebih aksinya juga direkam dan tersebar luas di dunia maya. 

"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, jika merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Hukuman untuk mantan Kapolres Ngada itu, kata Selly, dapat diperberat, mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan lima tahun,” ucap Selly.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” tegasnya.

Selly juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved