Sabtu, 14 Maret 2026

Polisi Cekik Bayi

Detik-detik Polisi di Semarang Cekik Bayi Usia 2 Bulan hingga Tewas, Berawal dari Istri Belanja

Beberapa waktu lalu sempat viral seorang ayah kandung membunuh bayi berusia dua bulan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Detik-detik Polisi di Semarang Cekik Bayi Usia 2 Bulan hingga Tewas, Berawal dari Istri Belanja
Tribunnews.com
POLISI CEKIK BAYI - Ilustrasi sosok polisi. Seorang anggota kepolisian Polda Jateng, Brigadir AK, diduga mencekik bayinya sendiri hingga tewas. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu sempat viral seorang ayah kandung membunuh bayi berusia dua bulan.

Melansir dari TribunJateng.com, peristiwa ini terjadi di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

Pelaku bernama Brigadir AK itu merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Lantas, bagaimana kejadiannya?

Pengacara DJP, Alif Abudurrahman mengungkap detik-detik bayi dicekik oleh ayah kandungnya tersebut.

Insiden ini berawal dari DJP (24) menitip anaknya itu kepada sang suami, Brigadir AK.

Alif Abudurrahman mengatakan, ibu kandung korban sedang berbelanja di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025).

Sebelum berbelanja, mereka bertiga sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."

"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan."

"Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.

Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

Alfi mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.

Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

"Iya betul ada laporan itu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025. 

Baca juga: Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas

Ibu Kandung Diintimidasi

POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). (dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.)

DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.

Hal itu disampaikan Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah. 

Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

"Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.

 

(TribunGorontalo.com/TribunJateng.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi di Semarang Brigadir AK Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Sempat Berfoto Bersama

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved