Putusan Tipikor GOR Limboto

Alasan Vonis Ringan untuk Lima Terdakwa Korupsi GOR David Tonny, Jaksa: karena Kooperatif

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 3 tahun penjara.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).
JPU KEJARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febry Ramadana saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (10/3/2025). Sebelumnya meminta hukuman hingga 3 tahun penjara, namun hakim memutuskan hukuman rata-rata satu tahun penjara. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo

Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Chandra Wijaya S. Tangahu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas pada 4 Januari 2021.

Ia bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.

Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved