Putusan Tipikor GOR Limboto
Alasan Vonis Ringan untuk Lima Terdakwa Korupsi GOR David Tonny, Jaksa: karena Kooperatif
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 3 tahun penjara.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis dengan rata-rata hukuman 1 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Febry Ramadana mengungkapkan, vonis lebih rendah ini diberikan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.
“Itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim, salah satunya karena para terdakwa bersikap kooperatif. Ada juga yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ujar Febry saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Mahasiswa Adukan Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua Minta Bukti
Namun, Febry menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutan awal, kejaksaan menuntut pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk para terdakwa.
“Tuntutan kami sebenarnya lebih tinggi dari yang diputuskan pengadilan. Tertinggi itu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegasnya.
Syamsul Baharuddin dan Chandra Wijaya Terima Hukuman Berbeda
Salah satu terdakwa yang menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan adalah Syamsul Baharuddin, mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo.
Awalnya, ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kultum Ramadan, Risky Badu Ingatkan Peluang Pahala Lewat Bakti kepada Orang Tua
Sementara itu, vonis tertinggi dalam kasus ini dijatuhkan kepada Chandra Wijaya S. Tangahu, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan dua konsultan pengawas proyek, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Chandra Wijaya S. Tangahu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas pada 4 Januari 2021.
Ia bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.
Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.