Berita Gorontalo

Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gara-gara Kemas Ulang MINYAKITA jadi Minyak Goreng Curah

Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
KEMAS ULANG MINYAKITA - Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

Baca juga: CEK Kuota Tiket Gratis Kapal Pelni Mudik Lebaran 2025, Tersedia di 28 Pelabuhan Indonesia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.

Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved