Putusan Tipikor GOR Limboto
5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling rendah 1 tahun penjara dan tertinggi 2 tahun penjara.
Sebelumnya, lima terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI),Senin (10/3/2025).
Mereka adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari.
Sidang dimulai pukul 13.11 Wita ini dipimpin oleh hakim Supardi dan anggotanya, Matris A Ijham dan Priyo Pujono.
Berikut daftar vonis kelima terdakwa kasus korupsi penataan GOR David-Tonny Limboto.
Jabatan: Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Vonis: 2 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Jabatan: Direktur CV. Sinar Baru (Pemenang Tender Proyek)
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.