Putusan Tipikor GOR Limboto
5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Jabatan: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen
Vonis: 1 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek
Vonis: 1 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek
Vonis: 1 tahun penjara
Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: CEK Kuota Tiket Gratis Kapal Pelni Mudik Lebaran 2025, Tersedia di 28 Pelabuhan Indonesia
Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.