Putusan Tipikor GOR Limboto

5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/peserta magang
SIDANG TIPIKOR - Potret suasana sidang lanjutan kasus tipikor penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Tipiko/PHI, Kota Gorontalo, Senin (10/3/2025). Lima terdakwa hadir menyaksikan putusan majelis hakim. 

Jabatan: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

4. Ariyanto Gobel

Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

5. Abdul Rahman Bakari

Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. 

Baca juga: CEK Kuota Tiket Gratis Kapal Pelni Mudik Lebaran 2025, Tersedia di 28 Pelabuhan Indonesia

Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo

Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved